Home » » PKN (Perjanjian dan Kerjasama Internasional)

PKN (Perjanjian dan Kerjasama Internasional)


1.                PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
Menurut Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (RENSTRA), hubungan Internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional negaranya.
          Menurut Encyclopedia Americana, hubungan Internasional dilihat sebagai hubungan antarnegara dari Negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam.
          Menurut Mc. Clelland, hubungan Internasional sebagai studi tentang interaksi antar jenis-jenis kesatuan-kesatuan social tertentu, termasuk studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.


          Hubungan Internasional adalah suatu proses yang pada taraf tertentu melintasi yuridiksi nasional. Karena itu hubungan Internasional selalu mencakup semua hubungan antarkelompok bangsa, antarbangsa dan Negara dalam masyarakat dunia Internasioanal dan kekuatan-kekuatan serta proses-proses yang menentukan cara hidup, bertindak dan berpikir manusia.
          Dalam perkembangannya, kerjasama Internasional terjadi tidak hanya terbatas antara dua Negara atau antarnegara. Kerja sama Internasional juga terjadi antara Negara dengan pihak lain yang berada di luar wilayah teritorialnya, di mana kedudukan pihak lain tersebut sederajat dengan Negara pada umumnya. Pihak lain yang dapat mengadakan kerja sama Internasional disebut aktor non-negara.


2.                PENTINGNYA HUBUNGAN INTERNASIONAL
Pada dasarnya kerja sama Internasional terjadi karena keinginan antarbangsa untuk mengadakan kerjasama dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup antarbangsa dan Negara. Secara kodrati manusia tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri, maka manusia akan mengadakan kerjasama. Demikian halnya suatu bangsa tidak akan memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
Kerjasama Internasional dinggap penting dalam rangka untuk
a.       Menumbuhkan saling pengertian antarbangsa
b.      Mempererat hubungan persahabatan dan persaudaraan antarbangsa
c.       Saling mencukupi kebutuhan masing-masing bangsa yang bekerja sama
d.      Memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan
e.       Membina dan menegakkan perdamaian serta ketertiban dunia
Suatu Negara yang tidak mau mengadakan kerjasama Internasional dengan Negara lain akan terkucil dalam pergaulan dunia. Akibatnya, Negara tersebut akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

3.                PERLUNYA KERJA SAMA INTERNASIONAL

Ikut melaksanakan ketertiban dunia yyang berdasrkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social merupakan tujuan Internasional Negara Indonesia seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dari tujuan ini diharapkan akan terwujud kedamaian dan kesejahteraan hidup yang didambakan oleh setiap manusia di dunia. Oleh karena itu, perlu diusahakan adanya hubungan persahabatan dan kerjasama antar bangsa yang didasari sikap saling menghormati dan saling menguntungkan.
Perlunya hubungan kerja sama Internasional pada dasarnya bertujuan untuk:
a.       Memacu pertumbuhan ekonomi setiap Negara serta menciptakan keadilan dan kesejahteraan social bagi seluruh rakyatnya.
b.      Menciptakan saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.


4.                TUJUAN KERJASAMA INTERNASIONAL

1. membebaskan bangsa-bangsa di dunia dari kemiskinan dan kelaparan
2. membebaskan bangsa-bangsa dari keterbelakangan di bidang ekonomi
3. memajukan perdagangan
4. mempercepat pertumbuhan ekonomi
5. meningkatkan kestabilan dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan
    pertahanan keamanan
6. memelihara ketertiban dan perdamaian dunia
7. meningkatkan dan memperat tali persahabatan antarbangsa di dunia.


5.                  DASAR HUKUM KERJASAMA INTERNASIONAL

Dasar pemikiran yang dijadikan pertimbangan kerjasama Internasional bagi bangsa Indonesia adalah:

a. Pembukaan UUD 1945 alenia empat pada kalimat: ‘….ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social…”

b. Piagam PBB pada pasal 1 menyatakan sebagai berikut:
-          PBB menciptakan perdamaian dan keamanan Internasional serta berusaha mencegah timbulnya bahaya yang mengancam perdamaian dan keamanan
-          PBB mengembangkan persahabatan antarbangsa atas dasar persamaan dan hak menentukan nasib sendiri dalam rangka perdamaian dunia.
-          PBB mengembangkan kerja sama Internasional dalam rangka memecahkan persoalan-persoalan ekonomi, social budaya, kemanusiaan serta menghormati hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
-          PBB menjadi pusat penyelesaian-penyelesaian pertikaian Internasional.

c. Perjanjian Internasional (Traktat atau Treaty) merupakan suatu persetujuan yang dibuat secara formal oleh dua Negara atau lebih mengenai penetapan atau ketentuan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat perjanjian.

d. Perjanjian Internasional secara khusus terdapat dalam Hukum laut Internasional dimana Indonesia sejak 13 Desember 1957 memperjuangkan Deklarasi Juanda yang di dalamnya menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibatasi oleh garis lurus dengan jarak 12 mil dari pangkal lurus yang ditarik dari titik terluar pulau-pulau terluar sebagai laut terluar. Deklarasi ini diakui oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1982 dan disahkan oleh pemerintah Indonesia sebagai hukum laut.



6.                AZAS-AZAS KERJASAMA INTERNASIONAL

Dalam hubungan Internasional bagi Indonesia ada tiga azas yang harus ditaati dan dihormati (Pacta Sunt Servada) dijadikan pedoman yaitu: azas territorial, azas kebangsaan dan azas kepentingan umum.

a.     Azas Teritorial, menurut aza ini berlaku kekuasaan Negara atas wilayahnya. Artinya hukum Negara berlaku bagi semua orang dan semua barang yang berada di wilayahnya, baik warga Negara asli maupun warga Negara asing. Begitu sebaliknya bila berada di Negara lain akan berlaku hukum di Negara tersebut. Contoh tindak criminal seperti penyelundupan barang terlarang.

b.     Azas Kebangsaan, menurut azas ini berdasrka atas kebangsaan atau kewarganegaraan, kekuasaan Negara atas warga negaranya. Berdasrkan azas ini setiap warga Negara dimanapun berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Berdasrkan ketentuan ini berlaku azas ekstrateritolialet artinya hukum Negara tetap berlaku bagi setiap warga Negara walaupun berada di Negara lain. Contohnya, pelaku korupsi walaupun sudah berada di luar negeri tetap bias ditangkap dan diadili di Negara asalnya


c.       Azas Kepentingan Umum, berdasrkan azas ini Negara tetap berhak melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan warga negaranya. Jadi hukum tidak terikat pada batas-batas suatu wilayah Negara. Contohnya, hukum Intenasional akibat dari perjanjian internasional antar dua atau lebih Negara. Seperti seorang atau beberapa orang warga negaranya (TKI atau TKW) yang bermasalah di luar negeri dapat dibantu pnyelesaiannya oleh Negara Indonesia.
        

7.                SARANA-SARANA HUBUNGAN INTERNASIONAL

a.     Kerja sama Bilateral

Kerjasama Bilateral adalah hubungan kerja sama dua Negara yang memiliki kepentingan sama dalam bidang poleksosbudhankam. Dalam rangka mengadakan hubungan kerjasama dua Negara bag Negara Indonesia haruslah bersifat Demokratis dan terbuka , ini berarti bahwa bila Negara kita mengadakan hubungan kerjasama dengan Negara lain terlebih dahulu harus mendapat perdetujuan dari parlemen atau DPR, disamping itu hubungan kerjasama juga harus dipublikasikan melalui media massa. Secara Internasional, hubungan suatu Negara dengan Negara lain telah diatur dalam Kovensi Wina pada tahun 1961 tentang Diplomatik (hubungan bidang politik), dan Konvensi Wina tahun 1963 tentang Konsuler (hubungan diluar bidang politik), sedangkan pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Keppres N0. 51 tahun 1961 tentang Perwakilan Diplomatik RI.


b.     Kerja sama Multilateral

Kerjasama Multilateral merupakan suatu kerjasama yang diikuti oleh lebih dari dua Negara atau banyak Negara. Sebenarnya kerjasama Regional juga merupakan kerjasama multilateral karena anggotanya lebih dari dua Negara. Kerjasama yang akan dibahas merupakan kerjasama yang tidak dalam satu kawasan (Regional), tetapi yang keanggotaannya mencakup banyak kawasan atau internasional diantaranya OPEC, NATO, Negara-negara Non Blok, CGI, OKI, APEC dan PBB.



8.                  MANFAAT KERJASAMA DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

Salah satu tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Ketertiban dunia hanya mungkin terwujud jika setiap negara hidup berdampingan secara damai. Apabila setiap negara tidak berkeinginan untuk menyerang negara lain, melanggar hak asasi manusia, atau bertindak sewenang-wenang, maka perdamaian dunia akan terwujud.
Hidup berdampingan dengan bangsa-bangsa lain secara damai merupakan dambaan bagi setiap bangsa yang beradab di dunia. Secara fisik maupun psikis (kejiwaan), Kati nurani manusia sangat merindukan rasa damai, aman, tertib dan tenteram dalam suasana perikeadilan dan perikemanusiaan.
Dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
Dengan melakukan kerjasama internasional maka akan lebih menjamin persahabatan antar bangsa. Manfaat yang dapat diperoleh dan kerjasama antarbangsa di antaranya adalah sebagai berikut:

a.  Bidang Ideologi, akan saling menghormati meskipun terjadi perbedaan landasan/falsafah negara.
b.  Bidang Politik, sama-sama berorientasi path kepentingan nasional.
c.  Bidang Ekonomi, adanya kerjasama yang saling menguntungkan untuk meningkatkan kesejahteraan, terjadinya hubungan perdagangan eksport import.
d.  Bidang Sosial Budaya, saling melengkapi namun tetap berpedoman pada kepribadian bangsa masing­masing.
e.  Bidang Pertahanan dan Keamanan, adanya latihan perang bersama untuk meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanan.

Bangsa Indonesia menjalin hubungan internasional atau hubungan antarbangsa. Indonesia melaksanakan kebijaksanaan tersebut dalam wujud hubungan luar negeri. Pelaksanaan hubungan luar negeri oleh bangsa Indonesia didasarkan pada asas kesamaan derajat, saling menghormati, saling menguntungkan dan tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.


9.                     Bentuk-bentuk Kerjasama dan Perjanjian Indonesia
dengan Negara Lain

Keikutsertaan Indonesia dalam hubungan internasional merupakan perwujudan salah satu tujuan nasional yaitu melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keikutsertaan tersebut dinyatakan dengan membentuk organisasi internasional, di mana Indonesia sebagai anggotanya memprakarsai pembentukan kerjasama internasional dar4rnenjadi anggota suatu organisasi internasional.
Keterlibatan Indonesia dalam hubungan internasional terjadi, baik dalam bentuk organisasi internasional maupun kerjasama internasional, antara lain: Konferensi Asia Afrika (KAA), Gerakan Non B I ok (GNB), ASEAN (Association of South East Asian Nations), Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries), APEC (Asia Pa s i fic Economi Cooperation), OKI (Organisasi Konferensi Islam), dan sebagainya.
Untuk meningkatkan kerjasama internasional perlu dikembangkan sikap-sikap positif, antara lain sebagai berikut:

1.     Adanya kemampuan dan kesiapan diri) untuk memperkenalkan kebudayaan nasional, pertukaran pemuda, pelajar dan mahasiswa serta kegiatan olah raga.

2.     Mengikuti perkembangan dunia dengan cermat, sehingga dapat mengambil langkah-langkah nyata

3.     secara dini apabila terjadi masalah yang dapat mengganggu stabilitas nasional

4.     Mewujudkan tata ekonomi yang tidak dapat mengganggu stabilitas nasional.

5.     Kesiapan dan kemampuan diri untuk menciptakan perdamaian abadi dan keadilan sosial


10.           Hasil-hasil Kerjasama dan Perjanjian Internasional yang Bermanfaat bagi Indonesia
Bagi Indonesia, kerjasama internasional mempunyai arti untuk mewujudkan dunia yang tertib damai, dapat menjalani kehidupan yang selaras dengan semua bangsa dan membina kerjasama di segala bidang demi kesejahteraan bersama. Kerjasama perjanjian internasional yang bermanfaat bagi bangsa Indone­sia beserta hasil-hasilnya dapat disebutkan antara lain sebagai berikut:
a.    ASEAN
Dalam rangka meningkatkan ketjasama di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya melalui ASEAN  Indonesia aktif merintis dan mengembangkan organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

b.    Organisasi Konferensi Islam (OKI)
OKI merupakan forum kerjasama antara negara-negara Islam dan negara-negara mayoritas berpenduduk Islam, untuk meningkatkan perdamaian dan kesejahteraan umat manusia.

c.    OPEC
Melalui OPEC, Indonesia berupaya mempertahankan stabilitas dan pengembangan ekonomi negara OPEC pada khususnya, dan dunia pada umumnya.

d.    Perserikatan Bangsa Bangsa (United Nations)
Indonesia mendapat bantuan melalui badan-badan khusus PBB. Sebagai contoh di bidang pangan dan pertanian melalui FAO, bidang kesehatan lewat WHO, bidang permodalan bantuan lewat IBRD, sedangkan dalam bidang kesehatan anak-anak Indonesia mendapat bantuan dan UNICEF

e.    Lembaga Keuangan Internasional
Indonesia memanfaatkan lembaga-lembaga keuangan internasional, seperti IMF, Bank Dunia, dan ADB.

f.     APEC
Indonesia menjalin kerjasama dengan negara-negara maju yang tergabung dalam APEC



g.    Konferensi Asia Afrika (KAA)
Bersama-sama dengan India, Pakistan, Birma da1i Srilanka dan Indonesia memprakarsai Konferensi Asia Afrika (KAA) yang menghasilkan Dasa Sila Bandung, yang isinya adalah sebagai berikut:
1)     menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam Piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa);
2)     menghormati kedaulatan dan integritas territorial semua bangsa;
3)     mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar ataupun kecil;
4)     tidak melakukan campur tangan atau intervensi dalam soal-soal dalam negeri negara lain;
5)     menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan din sendiri secara sendirian ataupun secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB;
6)     tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dan salah satu negara-negara besar, dan tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain;
7)     tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi ataupun penggunanaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara;
8)     menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan cara damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi, atau penyelesaian masalah hukum, ataupun lain-lain cara damai, menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam PBB;
9)     memajukan kepentingan bersama dan kerja sama;
10)   menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.
h.  Perjanjian Internasional tentang Garis Landas Kontinen Indonesia telah mengadakan perjanjian internasional untuk menyelesaikan masalah garis landas kontinen, antara lain sebagai berikut:
1)      Perjanjian antara Indonesia dan Malaysia mengenai Selat Malaka dan Laut Cina Selatan, pada tanggal 27 Oktober 1969 '
2)      Persetujuan antara Indonesia dengan Austr'ilia, mengenai Laut Timor dan Laut Arafuru, pada tanggal 18 Mei 1971
3)      Perjanjian antara Indonesia dan Thailand mengenai Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman, pada tanggal 17 Desember 1971
4)      Persetujuan antara Indonesia, Malaysia, dan Thailand mengenai landas kontinen bagian utara, pada tanggal 21 Desember 1971
Peran Indonesia di dunia internasional dalam membina dan mempererat persahabatan serta kerja sama yang saling bermanfaat antara bangsa-bangsa perlu diperluas dan ditingkatkan, demi terwujudnya tatanan dunia baru yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial

0 komentar:

Posting Komentar