1.
PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
Menurut
Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (RENSTRA), hubungan
Internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan
oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional negaranya.
Menurut Encyclopedia Americana,
hubungan Internasional dilihat sebagai hubungan antarnegara dari Negara yang
berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam.
Menurut Mc. Clelland, hubungan
Internasional sebagai studi tentang interaksi antar jenis-jenis
kesatuan-kesatuan social tertentu, termasuk studi tentang keadaan-keadaan
relevan yang mengelilingi interaksi.
Hubungan Internasional adalah suatu
proses yang pada taraf tertentu melintasi yuridiksi nasional. Karena itu
hubungan Internasional selalu mencakup semua hubungan antarkelompok bangsa,
antarbangsa dan Negara dalam masyarakat dunia Internasioanal dan
kekuatan-kekuatan serta proses-proses yang menentukan cara hidup, bertindak dan
berpikir manusia.
Dalam perkembangannya, kerjasama
Internasional terjadi tidak hanya terbatas antara dua Negara atau antarnegara.
Kerja sama Internasional juga terjadi antara Negara dengan pihak lain yang
berada di luar wilayah teritorialnya, di mana kedudukan pihak lain tersebut
sederajat dengan Negara pada umumnya. Pihak lain yang dapat mengadakan kerja
sama Internasional disebut aktor non-negara.
2.
PENTINGNYA HUBUNGAN INTERNASIONAL
Pada
dasarnya kerja sama Internasional terjadi karena keinginan antarbangsa untuk
mengadakan kerjasama dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup antarbangsa dan
Negara. Secara kodrati manusia tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya
sendiri, maka manusia akan mengadakan kerjasama. Demikian halnya suatu bangsa
tidak akan memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
Kerjasama Internasional dinggap penting dalam rangka
untuk
a.
Menumbuhkan saling pengertian antarbangsa
b.
Mempererat hubungan persahabatan dan persaudaraan antarbangsa
c.
Saling mencukupi kebutuhan masing-masing bangsa yang bekerja sama
d.
Memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan
e.
Membina dan menegakkan perdamaian serta ketertiban dunia
Suatu Negara yang tidak mau mengadakan kerjasama
Internasional dengan Negara lain akan terkucil dalam pergaulan dunia.
Akibatnya, Negara tersebut akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya.
3.
PERLUNYA KERJA SAMA INTERNASIONAL
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yyang berdasrkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social merupakan tujuan Internasional Negara Indonesia seperti
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dari tujuan ini diharapkan akan terwujud
kedamaian dan kesejahteraan hidup yang didambakan oleh setiap manusia di dunia.
Oleh karena itu, perlu diusahakan adanya hubungan persahabatan dan kerjasama
antar bangsa yang didasari sikap saling menghormati dan saling menguntungkan.
Perlunya hubungan kerja sama Internasional pada
dasarnya bertujuan untuk:
a.
Memacu pertumbuhan ekonomi setiap Negara serta menciptakan keadilan dan
kesejahteraan social bagi seluruh rakyatnya.
b.
Menciptakan saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan
perdamaian dunia.
4.
TUJUAN KERJASAMA INTERNASIONAL
1. membebaskan bangsa-bangsa di dunia
dari kemiskinan dan kelaparan
2. membebaskan bangsa-bangsa dari keterbelakangan di bidang ekonomi
3. memajukan perdagangan
4. mempercepat pertumbuhan ekonomi
5. meningkatkan kestabilan dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan
pertahanan
keamanan
6. memelihara ketertiban dan perdamaian dunia
7. meningkatkan dan memperat tali persahabatan antarbangsa di dunia.
5.
DASAR HUKUM KERJASAMA INTERNASIONAL
Dasar pemikiran yang dijadikan
pertimbangan kerjasama Internasional bagi bangsa Indonesia adalah:
a. Pembukaan UUD 1945 alenia empat
pada kalimat: ‘….ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social…”
b. Piagam PBB pada pasal 1
menyatakan sebagai berikut:
-
PBB menciptakan perdamaian dan keamanan Internasional serta berusaha mencegah
timbulnya bahaya yang mengancam perdamaian dan keamanan
-
PBB mengembangkan persahabatan antarbangsa atas dasar persamaan dan hak
menentukan nasib sendiri dalam rangka perdamaian dunia.
-
PBB mengembangkan kerja sama Internasional dalam rangka memecahkan
persoalan-persoalan ekonomi, social budaya, kemanusiaan serta menghormati hak
azasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
-
PBB menjadi pusat penyelesaian-penyelesaian pertikaian Internasional.
c. Perjanjian Internasional (Traktat
atau Treaty) merupakan suatu persetujuan yang dibuat secara formal oleh dua
Negara atau lebih mengenai penetapan atau ketentuan tentang hak dan kewajiban
masing-masing pihak yang terlibat perjanjian.
d. Perjanjian Internasional
secara khusus terdapat dalam Hukum laut Internasional dimana Indonesia sejak 13
Desember 1957 memperjuangkan Deklarasi Juanda yang di dalamnya menyatakan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibatasi oleh garis lurus dengan jarak 12
mil dari pangkal lurus yang ditarik dari titik terluar pulau-pulau terluar
sebagai laut terluar. Deklarasi ini diakui oleh PBB pada tanggal 10 Desember
1982 dan disahkan oleh pemerintah Indonesia sebagai hukum laut.
6.
AZAS-AZAS KERJASAMA INTERNASIONAL
Dalam hubungan
Internasional bagi Indonesia ada tiga azas yang harus ditaati dan dihormati
(Pacta Sunt Servada) dijadikan pedoman yaitu: azas territorial, azas kebangsaan
dan azas kepentingan umum.
a. Azas Teritorial, menurut aza ini
berlaku kekuasaan Negara atas wilayahnya. Artinya hukum Negara berlaku bagi
semua orang dan semua barang yang berada di wilayahnya, baik warga Negara asli
maupun warga Negara asing. Begitu sebaliknya bila berada di Negara lain akan
berlaku hukum di Negara tersebut. Contoh tindak criminal seperti penyelundupan
barang terlarang.
b. Azas Kebangsaan, menurut azas ini
berdasrka atas kebangsaan atau kewarganegaraan, kekuasaan Negara atas warga
negaranya. Berdasrkan azas ini setiap warga Negara dimanapun berada tetap
mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Berdasrkan ketentuan ini berlaku azas
ekstrateritolialet artinya hukum Negara tetap berlaku bagi setiap warga Negara
walaupun berada di Negara lain. Contohnya, pelaku korupsi walaupun sudah berada
di luar negeri tetap bias ditangkap dan diadili di Negara asalnya
c.
Azas Kepentingan Umum, berdasrkan azas ini Negara tetap berhak melindungi dan
mengatur kepentingan dalam kehidupan warga negaranya. Jadi hukum tidak terikat
pada batas-batas suatu wilayah Negara. Contohnya, hukum Intenasional akibat
dari perjanjian internasional antar dua atau lebih Negara. Seperti seorang atau
beberapa orang warga negaranya (TKI atau TKW) yang bermasalah di luar negeri
dapat dibantu pnyelesaiannya oleh Negara Indonesia.
7.
SARANA-SARANA HUBUNGAN INTERNASIONAL
a.
Kerja sama Bilateral
Kerjasama Bilateral adalah hubungan
kerja sama dua Negara yang memiliki kepentingan sama dalam bidang
poleksosbudhankam. Dalam rangka mengadakan hubungan kerjasama dua Negara bag
Negara Indonesia haruslah bersifat Demokratis
dan terbuka , ini berarti bahwa bila Negara kita mengadakan hubungan
kerjasama dengan Negara lain terlebih dahulu harus mendapat perdetujuan dari
parlemen atau DPR, disamping itu hubungan kerjasama juga harus dipublikasikan
melalui media massa. Secara Internasional, hubungan suatu Negara dengan Negara
lain telah diatur dalam Kovensi Wina pada tahun 1961 tentang Diplomatik
(hubungan bidang politik), dan Konvensi Wina tahun 1963 tentang Konsuler
(hubungan diluar bidang politik), sedangkan pemerintah Indonesia telah
mengeluarkan Keppres N0. 51 tahun 1961 tentang Perwakilan Diplomatik RI.
b.
Kerja sama Multilateral
Kerjasama Multilateral merupakan
suatu kerjasama yang diikuti oleh lebih dari dua Negara atau banyak Negara.
Sebenarnya kerjasama Regional juga merupakan kerjasama multilateral karena
anggotanya lebih dari dua Negara. Kerjasama yang akan dibahas merupakan
kerjasama yang tidak dalam satu kawasan (Regional), tetapi yang keanggotaannya
mencakup banyak kawasan atau internasional diantaranya OPEC, NATO,
Negara-negara Non Blok, CGI, OKI, APEC dan PBB.
8.
MANFAAT KERJASAMA DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Salah satu tujuan negara Republik Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial. Ketertiban dunia hanya mungkin terwujud jika setiap negara hidup
berdampingan secara damai. Apabila setiap negara tidak berkeinginan untuk
menyerang negara lain, melanggar hak asasi manusia, atau bertindak
sewenang-wenang, maka perdamaian dunia akan terwujud.
Hidup berdampingan dengan bangsa-bangsa lain secara
damai merupakan dambaan bagi setiap bangsa yang beradab di dunia. Secara fisik
maupun psikis (kejiwaan), Kati nurani manusia sangat merindukan rasa damai,
aman, tertib dan tenteram dalam suasana perikeadilan dan perikemanusiaan.
Dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi,
adil dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri
yang bebas dan aktif.
Dengan melakukan kerjasama internasional maka akan lebih
menjamin persahabatan antar bangsa. Manfaat yang dapat diperoleh dan kerjasama
antarbangsa di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Bidang
Ideologi, akan saling menghormati meskipun terjadi perbedaan landasan/falsafah
negara.
b. Bidang
Politik, sama-sama berorientasi path kepentingan nasional.
c. Bidang
Ekonomi, adanya kerjasama yang saling menguntungkan untuk meningkatkan
kesejahteraan, terjadinya hubungan perdagangan eksport import.
d. Bidang
Sosial Budaya, saling melengkapi namun tetap berpedoman pada kepribadian bangsa
masingmasing.
e. Bidang
Pertahanan dan Keamanan, adanya latihan perang bersama untuk meningkatkan
kemampuan pertahanan dan keamanan.
Bangsa Indonesia menjalin hubungan internasional atau
hubungan antarbangsa. Indonesia melaksanakan kebijaksanaan tersebut dalam wujud
hubungan luar negeri. Pelaksanaan hubungan luar negeri oleh bangsa Indonesia
didasarkan pada asas kesamaan derajat, saling menghormati, saling menguntungkan
dan tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.
9.
Bentuk-bentuk Kerjasama dan
Perjanjian Indonesia
dengan Negara Lain
Keikutsertaan Indonesia dalam hubungan internasional
merupakan perwujudan salah satu tujuan nasional yaitu melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Keikutsertaan tersebut dinyatakan dengan membentuk organisasi internasional, di
mana Indonesia sebagai anggotanya memprakarsai pembentukan kerjasama
internasional dar4rnenjadi anggota suatu organisasi internasional.
Keterlibatan Indonesia dalam hubungan internasional
terjadi, baik dalam bentuk organisasi internasional maupun kerjasama
internasional, antara lain: Konferensi Asia Afrika (KAA), Gerakan Non B I ok
(GNB), ASEAN (Association of South East Asian Nations), Perserikatan Bangsa
Bangsa (PBB), OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries), APEC (Asia
Pa s i fic Economi Cooperation), OKI (Organisasi Konferensi Islam), dan
sebagainya.
Untuk meningkatkan kerjasama internasional perlu
dikembangkan sikap-sikap positif, antara lain sebagai berikut:
1. Adanya kemampuan dan kesiapan diri)
untuk memperkenalkan kebudayaan nasional, pertukaran pemuda, pelajar dan
mahasiswa serta kegiatan olah raga.
2. Mengikuti perkembangan dunia dengan
cermat, sehingga dapat mengambil langkah-langkah nyata
3. secara dini apabila terjadi masalah
yang dapat mengganggu stabilitas nasional
4. Mewujudkan tata ekonomi yang tidak
dapat mengganggu stabilitas nasional.
5. Kesiapan dan kemampuan diri untuk
menciptakan perdamaian abadi dan keadilan sosial
10.
Hasil-hasil Kerjasama dan Perjanjian Internasional yang Bermanfaat bagi
Indonesia
Bagi Indonesia, kerjasama internasional mempunyai arti
untuk mewujudkan dunia yang tertib damai, dapat menjalani kehidupan yang
selaras dengan semua bangsa dan membina kerjasama di segala bidang demi
kesejahteraan bersama. Kerjasama perjanjian internasional yang bermanfaat bagi
bangsa Indonesia beserta hasil-hasilnya dapat disebutkan antara lain sebagai
berikut:
a.
ASEAN
Dalam rangka meningkatkan ketjasama di bidang politik,
ekonomi dan sosial budaya melalui ASEAN Indonesia aktif merintis dan
mengembangkan organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
b.
Organisasi Konferensi Islam (OKI)
OKI merupakan forum kerjasama antara negara-negara
Islam dan negara-negara mayoritas berpenduduk Islam, untuk meningkatkan
perdamaian dan kesejahteraan umat manusia.
c.
OPEC
Melalui OPEC, Indonesia berupaya mempertahankan
stabilitas dan pengembangan ekonomi negara OPEC pada khususnya, dan dunia pada
umumnya.
d.
Perserikatan Bangsa Bangsa (United Nations)
Indonesia mendapat bantuan melalui badan-badan khusus
PBB. Sebagai contoh di bidang pangan dan pertanian melalui FAO, bidang
kesehatan lewat WHO, bidang permodalan bantuan lewat IBRD, sedangkan dalam
bidang kesehatan anak-anak Indonesia mendapat bantuan dan UNICEF
e.
Lembaga Keuangan Internasional
Indonesia memanfaatkan lembaga-lembaga keuangan
internasional, seperti IMF, Bank Dunia, dan ADB.
f.
APEC
Indonesia menjalin kerjasama dengan negara-negara maju
yang tergabung dalam APEC
g.
Konferensi Asia Afrika (KAA)
Bersama-sama dengan India, Pakistan, Birma da1i
Srilanka dan Indonesia memprakarsai Konferensi Asia Afrika (KAA) yang
menghasilkan Dasa Sila Bandung, yang isinya adalah sebagai berikut:
1)
menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang
termuat di dalam Piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa);
2)
menghormati kedaulatan dan integritas territorial semua bangsa;
3)
mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar ataupun
kecil;
4)
tidak melakukan campur tangan atau intervensi dalam soal-soal dalam negeri
negara lain;
5)
menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan din sendiri secara sendirian
ataupun secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB;
6)
tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk bertindak
bagi kepentingan khusus dan salah satu negara-negara besar, dan tidak melakukan
campur tangan terhadap negara lain;
7)
tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi ataupun penggunanaan kekerasan
terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara;
8)
menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan cara damai, seperti
perundingan, persetujuan, arbitrasi, atau penyelesaian masalah hukum, ataupun
lain-lain cara damai, menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan, yang
sesuai dengan Piagam PBB;
9)
memajukan kepentingan bersama dan kerja sama;
10)
menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.
h. Perjanjian Internasional tentang Garis Landas
Kontinen Indonesia telah mengadakan perjanjian internasional untuk
menyelesaikan masalah garis landas kontinen, antara lain sebagai berikut:
1) Perjanjian antara
Indonesia dan Malaysia mengenai Selat Malaka dan Laut Cina Selatan, pada
tanggal 27 Oktober 1969 '
2) Persetujuan antara
Indonesia dengan Austr'ilia, mengenai Laut Timor dan Laut Arafuru, pada tanggal
18 Mei 1971
3) Perjanjian antara
Indonesia dan Thailand mengenai Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman,
pada tanggal 17 Desember 1971
4) Persetujuan antara
Indonesia, Malaysia, dan Thailand mengenai landas kontinen bagian utara, pada
tanggal 21 Desember 1971
Peran Indonesia di dunia internasional dalam membina
dan mempererat persahabatan serta kerja sama yang saling bermanfaat antara
bangsa-bangsa perlu diperluas dan ditingkatkan, demi terwujudnya tatanan dunia
baru yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial